Kumpulan latihan soal berdasarkan perpres nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang jasa pemerintah.
- Materi 1 – Ketentuan Umum.
- Materi 2 – Tujuan, Kebijakan, Prinsip dan Etika Pengadaan.
- Materi 3 – Pelaku Pengadaan.
- Materi 4 – PBJ secara Elektronik
- Materi 5 – Perencanaan Pengadaan
- Materi 6 – Persiapan Pengadaan
- Materi – Pelaksanaan Pengadaan
Latihan Soal Try Out Materi Ujian Sertifikasi Tingkat Dasar berdasarkan perpres 16 tahun 2018. Buka halaman di bawah ini untuk memulai latihan soal ujian try uot pengadaan tingkat dasar berdasarkan perpres nomor 16 tahun 2018
Results
Ujian selesai, jangan lupa untuk mengunjungi Iklan/Ads di atas ya 🙂
Ujian selesai, jangan lupa untuk mengunjungi Iklan/Ads di atas ya 🙂
#1 Perencanaan pengadaan yang dananya bersumber dari APBN dilakukan bersamaan dengan proses penyusunan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (Renja K/L) setelah penetapan
#2 Yang tidak termasuk dalam kegiatan dalam Perencanaan pengadaan melalui Penyedia ialah:
#3 Yang bukan merupakan kegiatan Perencanaan pengadaan melalui Swakelola ialah:
#4 Dalam menyusun spesifikasi teknis/KAK, perpres no 16 tahun 2018 mengamanatkan untuk:
#5 Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah kegiatan Pengadaan Barang/Jasa oleh K/L/PD yang dibiayai oleh APBN/APBD yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan.
#6 Pejabat Pengadaan adalah pejabat administrasi/pejabat fungsional/personel yang bertugas melaksanakan Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung, Tender, Seleksi dan/atau E-purchasing
#7 E-reverse Auction adalah metode penawaran harga secara berulang.
#8 Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa adalah strategi Pengadaan. Barang/Jasa yang menggabungkan beberapa paket Pengadaan Barang/Jasa baik yang sejenis atau berbeda jenis Barang/Jasa nya.
#9 Keadaan Kahar adalah suatu keadaan yang terjadi di luar kehendak para pihak dalam kontrak namun dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban yang ditentukan dalam kontrak dapat di addendum.
#10 Ruang lingkup pemberlakuan Perpres no 16 tahun 2018 meliputi Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan K/L/PD yang menggunakan anggaran belanja dari APBN/APBD, termasuk Pengadaan Barang/Jasa yang sebagian atau seluruhnya dibiayai dari pinjaman luar negeri atau hibah luar negeri.
#11 Pengadaan Barang/Jasa pemerintah yang meliputi pengadaan barang, pekerjaan konstruksi, jasa konsultansi, dan jasa lainnya, dapat dilakukan secara terintegrasi.
#12 Pengadaan Barang/Jasa pemerintah sesuai perpres nomor 16 tahun 2018 dapat dilaksanakan dengan cara Swakelola dan/atau Penyedia.
#13 Salah satu tujuan Pengadaan Barang/Jasa ialah untuk menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan Penawaran Harga dari Penyedia.
#14 konsultan perencana dalam Pekerjaan Konstruksi tidak boleh bertindak sebagai konsultan pengawas untuk Pekerjaan Konstruksi yang direncanakannya, karena hal ini termasuk dalam Pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam Pengadaan Barang/Jasa.
#15 Dalam hal tidak ada personel yang dapat ditunjuk sebagai PPK, KPA dapat merangkap sebagai PPK.
#16 Salah satu tugas Pejabat Pengadaan adalah melaksanakan E-purchasing yang bernilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
#17 Salah satu tugas pokja pemilihan adalah melaksanakan persiapan dan pelaksanaan pemilihan Penyedia untuk katalog elektronik, baik secara tender atau negosiasi
#18 Pokja Pemilihan minimal beranggotakan 3 (tiga) orang, dalam hal berdasarkan pertimbangan kompleksitas pemilihan Penyedia, anggota Pokja Pemilihan dapat ditambah sepanjang berjumlah gasal.
#19 PjPHP sebagaimana memiliki tugas memeriksa hasil pekerjaan pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan Jasa Konsultansi yang bernilai paling sedikit di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
#20 Perencanaan pengadaan meliputi identifikasi kebutuhan, penetapan barang/jasa, cara, jadwal, dan anggaran Pengadaan Barang/Jasa.
#21 Swakelola Tipe III ialah Swakelola yang direncanakan dan diawasi oleh K/L/PD penanggung jawab anggaran dan dilaksanakan oleh Kelompok Masyarakat pelaksana Swakelola
#22 Ketentuan dalam menyusun spesifikasi teknis/KAK antara lain; menggunakan produk dalam negeri, menggunakan produk bersertifikat SNI dan memaksimalkan penggunaan produk industri hijau.
#23 Dalam melakukan pemaketan Pengadaan Barang/Jasa, dilarang menyatukan beberapa paket Pengadaan Barang/Jasa yang besaran nilainya seharusnya dilakukan oleh usaha kecil.
#24 Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa hanya dapat dilakukan pada tahap perencanaan pengadaan.
#25 HPS telah memperhitungkan keuntungan dan biaya tidak langsung (overhead cost), serta Nilai HPS bersifat tidak terbuka dan bersifat rahasia.
#26 Penyusunan HPS dikecualikan untuk Pengadaan Barang/Jasa dengan Pagu Anggaran paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), E-purchasing, dan Tender pekerjaan terintegrasi
#27 Uang muka diberikan dengan ketentuan paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari nilai kontrak untuk usaha non-kecil dan Penyedia Jasa Konsultansi.
#28 Jaminan Penawaran dan Jaminan Sanggah Banding hanya diberlakukan untuk pengadaan Pekerjaan Konstruksi
#29 Tender merupakan pilihan pertama dalam melakukan proses pemilihan Penyedia
#30 Yang TIDAK TERMASUK Ruang lingkup pemberlakuan Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 ialah Pengadaan Barang/Jasa:
#31 Pengadaan barang/jasa pemerintah yang diatur dalam perpres nomor 16 tahun 2018 dapat dilakukan dengan cara
#32 Salah satu tujuan pengadaan ialah
#33 Yang TIDAK TERMASUK Pelaku Pengadaan Barang/Jasa
#34 Yang berwenang menjawab Sanggah Banding pesertaTender Pekerjaan Konstruksi ialah
#35 Yang berwenang menetapkan pemenang pemilihan/Penyedia untuk metode pemilihan Tender/ Penunjukan Langsung/ E-purchasing untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai Pagu Anggaran paling sedikit di atas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) ialah
#36 PPK dalam Pengadaan Barang/Jasa memiliki tugas
#37 Dalam penyusunan spesifikasi teknis/KAK dimungkinkan penyebutan merek terhadap:
#38 Sepanjang produksi dalam negeri tersedia dan tercukupi, maka ….
#39 Pemaketan Pengadaan Barang/Jasa dilakukan dengan berorientasi pada:
#40 Yang tidak termasuk larangan dalam melakukan pemaketan Pengadaan Barang/Jasa, ialah
#41 Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa dapat dilakukan pada tahap
#42 yang bertugas untuk menetapkan perencanaan pengadaan menetapkan dan mengumumkan RUP ialah:
#43 yang berwenang menetapkan PPK, Pejabat Pengadaan, PjPHP/PPHP, Penyelenggara Swakelola, tim teknis, tim juri/tim ahli ialah:
Ini adalah wewenang Pengguna anggaran – lihat pasal 9 P1618
#44 Salah satu tugas Pengguna Anggaran adalah
#45 Yang berwenang menjawab Sanggah Banding peserta Tender Pekerjaan Konstruksi ialah
#46 Dalam hal tidak ada personel yang dapat ditunjuk sebagai PPK, KPA dapat merangkap sebagai ……
#47 Salah satu tugas PPK ialah
#48 Pihak yang menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia ialah
#49 yang memiliki tugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan pengadaan Barang/Jasa ialah
#50 Yang bertugas untuk melaksanakan persiapan dan pelaksanaan Penunjukan Langsung untuk pengadaan Jasa Konsultansi yang bernilai paling banyak Rp. 100 Juta ialah
#51 Pokja Pemilihan beranggotakan minimal berapa orang
#52 selain PA/KPA, PPK, Pokja Pemilihan, yang dapat melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ialah
#53 Penyelenggara Swakelola terdiri atas
#54 Yang bukan merupakan tanggung jawab Penyedia ialah
#55 Yang harus diperhatikan dalam menyusun spesifikasi teknis/KAK ialah:
#56 Dalam penyusunan spesifikasi teknis/KAK dimungkinkan penyebutan merek terhadap:
#57 Dalam penyusunan Spesifikasi/KAK, Pemenuhan penggunaan produk dalam negeri dan produk bersertifikat SNI dapat dilakukan dengan ketentuan
#58 yang bukan merupakan Orientasi dalam Pemaketan Pengadaan Barang/Jasa ialah:
#59 Yang tidak dapat melakukan Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa ialah?Pasal 21 - P1618
Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa dilaksanakan oleh PA/ KPA/PPK dan/atau UKPBJ
Recent Comments